Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli: Kami Ajukan Ke DPR Secepatnya
Berita utama | 12 Juli 2022, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera mengajukan nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar ke DPR secepatnya.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di sela mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu lalu, sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ucap Jokowi.
“Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya.”
Sebelumnya diberitakan, Lili Pintauli Siregar mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Keterangan itu pertama kali terungkap ke publik dari Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Faldo.
Terkait surat pengunduran diri Lili, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres gantian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” tegas Faldo.
Persetujuan Presiden Jokowi tersebut, membuat Dewas KPK pada akhirnya menyatakan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.
Lili, kata Tumpak, telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberhentikan Lili Pintauli Siregar pada hari ini, 11 Juli 2022.
“Karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.
“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV