> >

Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli: Kami Ajukan Ke DPR Secepatnya

Berita utama | 12 Juli 2022, 18:07 WIB
Presiden Joko Widodo pada KTT Global Covid-19 ke-2, Washington DC, 12 Mei 2022 (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

Persetujuan Presiden Jokowi tersebut, membuat Dewas KPK pada akhirnya menyatakan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar gugur.

Lili, kata Tumpak, telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK

Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberhentikan Lili Pintauli Siregar pada hari ini, 11 Juli 2022.

“Karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.

“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU