> >

KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

Hukum | 12 Juli 2022, 13:37 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. (Sumber: KompasTV/Ant)

KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut. Pengawalan tersebut dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya pada Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Tak hanya untuk Haryadi, uang suap tersebut juga diberikan untuk NWH.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU