KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti
Hukum | 12 Juli 2022, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat karyawan swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Empat saksi tersebut adalah staf akunting PT Summarecon Agung Yudith, staf akunting PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita, dan karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.
"Hari ini, empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan apartemen di wilayah Kota Yogyakarta.
Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan Haryadi, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 40 Hari
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.
Kemudian, permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Antara