DPR: Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Nonaktif Selama Penyelidikan Baku Tembak di Rumah Dinasnya
Peristiwa | 12 Juli 2022, 12:07 WIBJAKARTA, KOMISI. TV – Komisi III DPR tidak setuju usul penon-aktifan Irjen Ferdy Sambo dalam kaitannya dengan insiden tembak menembak dua polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Peristiwa dua petugas pengamanan itu menewaskan Brigpol Nopransyah Yosua Hutagalung.
“Kalau menonaktifkan Kadiv Propam itu terlalu jauh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).
Dia menyatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak perlu dinoantifkan. Sebab, tidak ada bukti kesalahan Ferdy dalam insiden yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
Baca Juga: Kemana Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat 2 Polisi Baku Tembak di Rumahnya hingga Tewas?
Karena itu menurutnya tidak boleh memberikan sanksi non aktif kepada Ferdy, atas peristiwa yang tidak berkaitan dengan dirinya.
“Kalau salah kan disanksi. Salahnya belum jelas kok disanksi, jangan dong,” tegas Bambang.
Bambang menyatakan dari rilis pihak kepolisian sudah jelas bahwa Ferdy Sambo tidak berada di rumahnya ketika insiden baku tembak itu terjadi.
“Pak Kadiv Propam tidak sedang berada di tempat karena sedang kena Covid,” terang Bambang.
Baca Juga: Polri Dinilai Lambat Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Alasannya
Dia pun mengatakan tidak boleh sembarangan menon aktifkan seorang personel polisi. Apalagi Ferdy Sambo adalah seorang perwira.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV