> >

Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 12 Juli 2022, 05:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Status Penyelidikan Kasus ACT

“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Manajer Operasional serta bagian keuangan ACT. 

Menuturnya, pemeriksaan tersebut merupakan terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar Hitam

Dalam kasus ini, penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. 

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, kata dia, salah satunya berasal dari pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Baca Juga: Ahyudin Buka Suara soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.

Baca Juga: Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU