Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum | 12 Juli 2022, 05:05 WIBSementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, kata dia, salah satunya berasal dari pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Baca Juga: Ahyudin Buka Suara soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT
Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Baca Juga: Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV