Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal
Sosial | 11 Juli 2022, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra, berharap pemerintah mengumumkan aturan penggunaan masker di luar ruangan secara formal.
Hermawan mengatakan, pengumuman tentang dibolehkannya tidak mengenakan masker di luar ruangan dengan kondisi tertentu, disampaikan secara formal oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tapi, kembali pada apa yang sudah disampaikan presiden, karena penyampaian beliau di tanggal 16 Mei itu memang press release formal,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (11/7/2022).
“Memang kita harapkan juga ada tindakan dan tindak lanjut formal juga, apakah presiden sendiri atau unsur pemerintahan yang lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 2.000, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Masker Sebuah Keharusan
Hal itu, kata dia, agar kampanye penggunaan masker kembali menjadi kewaspadaan bersama, baik pada lingkup dalam ruangan maupun luar ruangan.
“Ini yang jadi harapan, dan mudah-mudahan ini ditindaklanjuti,” harapnya.
Dalam dialog itu, Hermawan juga mempertanyakan, apakah pernyataan Jokowi seusai Salat Iduladha tentang keharusan mengenakan masker di luar ruangan akan disikapi oleh pihak-pihak terkait.
Karena, lanjut dia, jika kita melihat perjalanan sejak Presiden membolehkan tidak mengenakan masker di ruangan terbuka dengan kondisi tertentu, pada 16 Mei lalu, sesungguhnya sudah banyak yang mewanti-wanti bahwa pemakaian masker tetap lebih baik ketimbang tidak sama sekali.
“Apalagi di semua aktivitas publik kita kan semuanya terbuka, baik itu kegiatan aktivitas pekerjaan, komunitas, sentra-sentra pariwisata, maupun kegiatan sosial budaya dan keagamaan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV