Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster
Update corona | 11 Juli 2022, 17:30 WIB"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022) dilansir dari Kompas.com.
SE tersebut mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 2.000, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Masker Sebuah Keharusan
Sementara itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hal yang tak berbeda yakni hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Lalu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com