> >

Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster

Update corona | 11 Juli 2022, 17:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya saat peresmian Bandara Trunojoyo oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengatakan, vaksinasi booster akan diwajibkan sebagai syarat perjalanan di setiap mode transportasi, baik darat, laut, maupun udara, pada Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Namun, ia memastikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perjalanan darat yang tidak melalui terminal.

Budi akan meminta operator bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI atau Polri.

Menurut Budi, ketentuan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga di angkutan umum itu diambil pemerintah dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Mulai 17 Juli, Naik KRL dan Kereta Lokal Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis Pertama

Aturan itu, kata Budi, diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis. 

"Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," terang Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU