Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Peristiwa | 11 Juli 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar gugur.
Pasalnya, Lili Pintauli Siregar telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres.
Demikian Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Menimbang bahwa oleh karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”
Dalam keterangannya, Tumpak mengatakan, menimbang untuk kepentingan penghentian penyelenggaraan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, Majelis Etik perlu menerbitkan penetapan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37B ayat 1 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
Serta ketentuan pasal 1 angka 5 dan angka 26 pasal 11 ayat 1 dan 5 peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI no 4 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini.
“Menetapkan satu, menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” ucap Tumpak.
“Dua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada dewan pengawas KPK dan pimpinan KPK.”
Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Lili Pintauli resmi mundur dari KPK. Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini.
Tidak dijelaskan kapan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Namun, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” kata Faldo.
Baca Juga: IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan
Untuk diketahui, soal Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV