Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Peristiwa | 11 Juli 2022, 13:29 WIBSerta ketentuan pasal 1 angka 5 dan angka 26 pasal 11 ayat 1 dan 5 peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI no 4 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini.
“Menetapkan satu, menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” ucap Tumpak.
“Dua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada dewan pengawas KPK dan pimpinan KPK.”
Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Lili Pintauli resmi mundur dari KPK. Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini.
Tidak dijelaskan kapan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Namun, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” kata Faldo.
Baca Juga: IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan
Untuk diketahui, soal Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV