> >

Dewas KPK Didesak Surati Firli Bahuri: Lili Pintauli Harus Nonaktif, Hindari Conflict of Interest

Hukum | 11 Juli 2022, 11:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57  (IM57) Institute mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyurati Ketua KPK Firli Bahuri agar Lili Pintauli Siregar dinon-aktifkan selama proses sidang etik berjalan.

Hal ini penting, untuk menghindari konflik kepentingan Lili Pintauli Siregar dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK.

Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (11/7/2o22)

“Non-aktifkan Lili selama proses sidang, agar terhindar dari Conflict of Interest, sebagai pimpinan KPK, Lili (punya kapasitas -red) memutuskan naik atau tidaknya ekspose perkara gratifikasi untuk tersangka lain,” kata Praswad.

Baca Juga: IM57 Institute: Pelanggaran Lili Pintauli Berulang, Dewas KPK Harus Vonis dengan Pemecatan

“Padahal dia sendiri sedang menghadapi sidang kode etik perkara gratifikasi.”

Bagi IM57 Institute, Lili Pintauli Siregar tidak pantas memberikan ceramah atau pun nasihat soal pemberantasan korupsi.

Sebab, Lili pernah terbukti melanggar etik dan kembali diduga melakukan pelanggaran etik dengan menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

“Tidak pantas terduga penerima gratifikasi yang sedang menjalani proses sidang kode etik, namun masih memberikan ceramah dan nasihat untuk tidak menerima gratifikasi bagi seluruh pejabat di Indonesia,” kata Praswad.

Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat

Sebagaimana diberitakan, kisah Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.

Kali ini harus menghadapi sidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

Padahal sebelumnya, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean menyampaikan hasil sidang terhadap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Siapkan Gelaran Sidang Etik Besok Pagi, Dewas Tunggu Konfirmasi Kehadiran Lili Pintauli

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU