Dewas KPK Didesak Surati Firli Bahuri: Lili Pintauli Harus Nonaktif, Hindari Conflict of Interest
Hukum | 11 Juli 2022, 11:20 WIBSebagaimana diberitakan, kisah Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Kali ini harus menghadapi sidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Padahal sebelumnya, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean menyampaikan hasil sidang terhadap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Siapkan Gelaran Sidang Etik Besok Pagi, Dewas Tunggu Konfirmasi Kehadiran Lili Pintauli
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV