Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Aliran Transaksi ke Teroris hingga Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Hukum | 11 Juli 2022, 10:35 WIBPPATK juga menemukan transaksi senilai Rp 30 miliar yang melibatkan suatu perusahaan dengan ACT.
Setelah ditelisik, pemilik perusahaan tersebut adalah salah satu pendiri ACT.
Baca juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal
Potong dana donasi 10 - 20 persen
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.
Dana tersebut kemudian dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.
Adapun donasi itu terkumpul dari masyarakat, perusahaan nasional, perusahaan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi nasional dan internasional serta komunitas atau anggota lembaga.
Gelapkan donasi korban Lion Air
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
Isi rekomendasi itu ACT diminta mengelola dana sosial atau CSR kepada korban. Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Kompensasi santunan tersebut, kata Ramadhan, seharusnya diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya secara penuh.
Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT.
Bahkan, juga diduga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengurus.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu.
Petinggi ACT diperiksa
Terkait sejumlah dugaan penyelewan tersebut, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air
Pemeriksaan pertama pada Jumat (8/7/2022). Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalamai seputar legalitas ACT, serta tugas dan tangung jawab pengurus.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV