> >

Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Aliran Transaksi ke Teroris hingga Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Hukum | 11 Juli 2022, 10:35 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik belakangan ini, sebab, yayasan amal tersebut diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dugaan penyelewengan ini pertama kali mencuat setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat", 2 Juli 2022.

ACT diduga menggunakan dana donasi untuk operasional yang berlebihan di antaranya yang diungkap yakni terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard.

Selain itu, terkait sejumlah petinggi ACT yang mendapat gaji terlampau tinggi. Bahkan, mantan Presiden ACT, Ahyudin ditengarai mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Izin Dicabut, Presiden ACT: Kami Tetap Beraktivitas untuk Salurkan Donasi yang Sudah Masuk

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah dugaan modus penyelewengan dana ACT, mulai dari adanya aliran dana yang mengalir ke kelompok teroris, hingga dari bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.

Aliran dana ke anggota Al-Qaeda

Melansir dari Kompas.com, PPATK menemukan adanya aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan ACT ke anggota Al-Qaeda.

 

Hal ini berdasarkan temuan yang diperoleh dari database PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, anggota Al-Qaeda tersebut merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam, karena aliran uang itu berasal dari salah satu pegawai ACT.

Baca juga: Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut

PPATK juga perlu mendalami lebih lanjut untuk mengetahui pasti motif pemberian dana tersebut.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar telah lebih dulu membantah isu tersebut.

“Kami ingin sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) dikutip dari tribunnews.com.

Dikelola dulu dari bisnis ke bisnis

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan ACT terkait dana donasi yang tak langsung disalurkan ke penerima. Namun, lebih dulu dikelola dari bisnis ke bisnis guna meraup sejumlah keuntungan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU