> >

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan

Kriminal | 8 Juli 2022, 16:33 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad Asadul Anam dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7) pagi. (Sumber: Kompas TV)

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengatakan akan memfasilitasi santri di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Jombang untuk melanjutkan pendidikan.

Hal tersebut dilakukan Kanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk tanggung jawab setelah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

Demikian Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengungkapkan dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).

“Artinya bisa kembali ke daerah masing-masing atau berada di sekitar Jombang yang di situ ada penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah),” ujarnya.

Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

“Jadi azas yang menjadi landasan pertama bahwa ini dicabut, itu sesuai dengan Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 pasal 2 itu ada azas yang sangat mendasar. Jadi ada azas kemaslahatan,” kata Mohammad As'adul Anam.

Jika terdapat pelanggaran pada azas kemaslahatan, lanjutnya, maka itu berarti manfaat dan kebaikan sudah tidak ada.

“Maka disinilah kemudian, Kementerian Agaman mencabut itu. Jadi bukan hanya pada aspek (pelecehan), kalau pelecehan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi pada aspek kelembagaan, berarti sudah tidak mampu menjaga amanah kemaslahatan, azas maslahatan,” ucap Mohammad As'adul Anam.

Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Oleh karena itu, maka izin operasional dicabut terkait dengan izin operasional pesantren dan izin pendidikan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah),” terangnya.

Pihaknya tidak hanya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

Dalam keterangannya, Mohammad As'adul Anam menambahkan, pihaknya juga menghentikan seluruh bantuan dana operasional ke pesantren tersebut.

“Karena operasional dihentikan, maka bantuan terkait operasional juga akan dihentikan,” jelas Mohammad As'adul Anam.

Lantas dikonfirmasi Kompas TV, sampai kapan Kementerian Agama akan mencabut izin untuk operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana sebut Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Perlu Dipindah agar Korban Tak Tertekan

Mohammad As'adul Anam menjelaskan, hal tersebut akan bergantung pada Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah.

“Tentunya ini tergantung pada lembaga yang bersangkutan. Artinya, kalau mereka sudah mampu menunjukkan satu iktikad baik menjaga azas kemaslahatan, maka sesuai pengajuan, kita juga akan melakukan proses terjun ke lapangan, apakah azas kemaslahatan ini bisa benar-benar diterapkan di lembaga tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU