> >

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan

Kriminal | 8 Juli 2022, 16:33 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad Asadul Anam dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7) pagi. (Sumber: Kompas TV)

“Oleh karena itu, maka izin operasional dicabut terkait dengan izin operasional pesantren dan izin pendidikan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah),” terangnya.

Pihaknya tidak hanya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

Dalam keterangannya, Mohammad As'adul Anam menambahkan, pihaknya juga menghentikan seluruh bantuan dana operasional ke pesantren tersebut.

“Karena operasional dihentikan, maka bantuan terkait operasional juga akan dihentikan,” jelas Mohammad As'adul Anam.

Lantas dikonfirmasi Kompas TV, sampai kapan Kementerian Agama akan mencabut izin untuk operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana sebut Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Perlu Dipindah agar Korban Tak Tertekan

Mohammad As'adul Anam menjelaskan, hal tersebut akan bergantung pada Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah.

“Tentunya ini tergantung pada lembaga yang bersangkutan. Artinya, kalau mereka sudah mampu menunjukkan satu iktikad baik menjaga azas kemaslahatan, maka sesuai pengajuan, kita juga akan melakukan proses terjun ke lapangan, apakah azas kemaslahatan ini bisa benar-benar diterapkan di lembaga tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU