Draf RKUHP: Perzinaan Dipenjara 1 Tahun, Tinggal Bersama di Luar Perkawinan Dihukum 6 Bulan Penjara
Hukum | 6 Juli 2022, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga turut mengatur soal permasalahan perzinaan.
Dalam draft itu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara selama satu tahun. Bahkan, mereka pun juga akan dikenakan denda.
Baca Juga: Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RI
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip, Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya pada Pasal 416 mengatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda.
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 416 RKUHP.
Kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan.
Namun, bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).
Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.
Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen, Rabu (6/7).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV