BNN: Kita Negara Hukum, Ganja Tidak Mungkin Dilegalkan
Hukum | 6 Juli 2022, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak secara tegas wacana legalisasi ganja yang sempat ramai dibicarakan publik belakangan ini.
Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto mengatakan penolakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Legalisasi Ganja Medis Tidak Perlu, Ini Alasannya
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia. Sebab, ganja merupakan jenis narkotika ke dalam golongan satu.
"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Susanto melalui keterangannnya yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
"(UU itu) menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1. Maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan."
Susanto mengatakan sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.
Baca Juga: Ini Kata BNN Soal Peluang Legalisasi Ganja Medis - CATATAN JURNALIS
Sementara itu, Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata 'legalisasi', mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.
Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.
Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.
"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," ujar Asmin.
Baca Juga: BNN Bakar 10 Ton Tanaman Ganja di Aceh Utara
Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan terminologi pengguna narkotika, melainkan pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.
Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut.
Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis, dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.
"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja," ujar Asmin.
Baca Juga: Bamsoet: Pemerintah Harus Usut Tuntas Transaksi yang Mencurigakan dari Rekening ACT
"Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV