> >

BNN: Kita Negara Hukum, Ganja Tidak Mungkin Dilegalkan

Hukum | 6 Juli 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi ganja. (Sumber: Shutterstock)

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," ujar Asmin.

Baca Juga: BNN Bakar 10 Ton Tanaman Ganja di Aceh Utara

Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan terminologi pengguna narkotika, melainkan pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut.

Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis, dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja," ujar Asmin.

Baca Juga: Bamsoet: Pemerintah Harus Usut Tuntas Transaksi yang Mencurigakan dari Rekening ACT

"Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU