Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RI
Peristiwa | 6 Juli 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen, Rabu (6/7/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Semangat Berantas Korupsi di RKUHP, Cenderung Pembiaran Problem
Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.
"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada awal rapat, Eddy mengatakan bahwa terdapat 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.
"Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial," ungkap Eddy.
Sementara itu, untuk RUU Pemasyarakatan, Komisi III dan pemerintah sepakat untuk dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai UU.
"Mengenai RUU Pemasyarakatan, pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan. Dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," pungkas Eddy.
Baca Juga: Wamenkumham Enggan Bertemu Mahasiswa Bahas RKUHP, Ketua BEM UI: Anda Jangan Omong Kosong Saja
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV