> >

Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RI

Peristiwa | 6 Juli 2022, 16:05 WIB
Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disempurnakan ke Komisi III DPR (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen, Rabu (6/7/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Semangat Berantas Korupsi di RKUHP, Cenderung Pembiaran Problem

Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.

"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya. 

Sebelumnya, pada awal rapat, Eddy mengatakan bahwa terdapat 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.

"Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial," ungkap Eddy.

Sementara itu, untuk RUU Pemasyarakatan, Komisi III dan pemerintah sepakat untuk dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai UU.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU