> >

Ini Alasan Pemerintah Ubah Status PPKM Jabodetabek Jadi Level 1 dalam Satu Hari

Update corona | 6 Juli 2022, 14:24 WIB
Suasana pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Hal itu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022).

Kemudian, pada hari ini, Rabu (6/7) terbit Inmendagri terbaru Nomor 35 Tahun 2022 yang berisi bahwa Jabodetabek kembali berstatus PPKM Level 1. 

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU