Izin PUB ACT Dicabut, Ini Tanggapan Pimpinan DPR: Kemensos Pasti Punya Dasar Kuat, Kami Dukung
Peristiwa | 6 Juli 2022, 14:14 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik langkah cepat Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Kemensos pasti memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelanggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut
Pasca hehohnya pemasalahan ACT ini, Sufmi meminta Kemensos untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lembaga filantropi lainnya agar tak terjadi lagi peristiwa serupa.
“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.
Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.
Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.
Akhirnya Muhadjir Effendi meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca Juga: ACT Bisa Kembali Peroleh Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Asalkan Penuhi Syarat Ini
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV