Izin PUB ACT Dicabut, Ini Tanggapan Pimpinan DPR: Kemensos Pasti Punya Dasar Kuat, Kami Dukung
Peristiwa | 6 Juli 2022, 14:14 WIBSebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.
Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.
Akhirnya Muhadjir Effendi meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca Juga: ACT Bisa Kembali Peroleh Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Asalkan Penuhi Syarat Ini
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV