Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut
Peristiwa | 6 Juli 2022, 13:16 WIBKeputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi usai yayasan tersebut bermasalah terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.
ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.
Baca juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya hanya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV