> >

Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut

Peristiwa | 6 Juli 2022, 13:16 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi usai yayasan tersebut bermasalah terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.

Baca juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya hanya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU