Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut
Peristiwa | 6 Juli 2022, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivitas Kantor Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap normal seperti biasa meski Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Selasa (5/6/2022).
Pantauan Kompas TV, hari ini Rabu (6/7/2022) sejak 11.40 WIB, kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan tampak ramai normal. Sejumlah pegawai ACT tampak beraktivitas seperti biasa.
Di area parkir basement juga terlihat beberapa kendaraan operasional roda empat milik ACT.
"Aktivitas kantor ACT berjalan normal," kata petugas gedung yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal
Kompas TV menghubungi Head of Media & Public Relations ACT Clara melalui WhatsApp untuk mendapat keterangan bahwa lembaganya masih bekerja.
Namun, hingga berita ini tayang belum ada respons balik dari yang bersangkutan.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV