> >

Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen

Peristiwa | 6 Juli 2022, 08:25 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

“Jadi melebihi,” ucap Rasman.

Dengan keputusan Kemensos, Rasman menegaskan Yayasan ACT untuk saat ini tidak lagi diperbolehkan melakukan PUB.

“Untuk pengumpulan uang dan barang harus di-cut Pak, karena sudah dihentikan izinnya,” kata Rasman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU