Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen
Peristiwa | 6 Juli 2022, 08:25 WIB“Jadi melebihi,” ucap Rasman.
Dengan keputusan Kemensos, Rasman menegaskan Yayasan ACT untuk saat ini tidak lagi diperbolehkan melakukan PUB.
“Untuk pengumpulan uang dan barang harus di-cut Pak, karena sudah dihentikan izinnya,” kata Rasman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV