> >

Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen

Peristiwa | 6 Juli 2022, 08:25 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemensos beralasan, dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.

Demikian Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos, Rasman menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

“Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial ad interim nomor 133/2022 bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap perizinannya dicabut untuk keputusan Menteri Sosial nomor 520 tahun 2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta di bidang penanggulangan bencana,” kata Rasman.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

“Alasannya karena kemarin kami sudah memanggil pihak ACT dan pihak ACT menyampaikan terkait dengan pengguna dana operasional yang akhirnya setelah kita analisa melebihi dari ketentuan dan catatan seperti itu menjadi pembahasan di tim dan diputuskan untuk dicabut.”

 

Rasman lebih lanjut mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 disebutkan bahwa penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat menggunakan sebanyak-banyaknya dana 10 persen dari uang yang dikumpulkan untuk pembiayaan usaha PUB.

Dalam pemanggilan yang dilakukan Kemensos terhadap ACT, Rasman mengungkapkan pihak ACT mengungkapkan penggunaan dana operasional mencapai 13,7 persen dari dana yang dikumpulkan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan ACT Harus Diproses Hukum Pidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU