Dewas KPK: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka
Hukum | 5 Juli 2022, 09:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Selasa (5/7/2022) secara tertutup.
Sidang etik yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB ini lantaran Lili Pintauli diduga melakukan pelanggaran berupa penerimaan akomodasi dan tiket nonton MotoGP 2022 di Mandalika beberapa waktu lalu.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, aturan sidang etik telah diatur dalam Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa "Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka"
"Ya sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, dikutip Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
Dalam sidang etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu diketahui menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Sebagaimana diberitakan, Lili Pintauli kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas tiket nonton MotoGP hingga menginap di hotel dari Pertamina.
Ia dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Dia dan keluarganya disebut menerima tiket gratis nonton MotoGP 2022 di Mandalika dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Laporan soal pelanggaran etik ini bukan kali pertama bagi Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com