> >

Dewas KPK: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Hukum | 5 Juli 2022, 09:57 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang akan di sidang terkait dugaan pelanggaran etik terkait gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. (Sumber: KompasTV/Ant)

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Dia dan keluarganya disebut menerima tiket gratis nonton MotoGP 2022 di Mandalika dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Laporan soal pelanggaran etik ini bukan kali pertama bagi Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU