> >

Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi

Peristiwa | 4 Juli 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan tanda telah menerima vaksinasi ketiga atau booster di Sentra Vaksinasi GoTix-Ditlantas Polda Metro Jaya di Senayan Park, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," tegasnya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," lanjut Luhut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU