> >

Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi

Peristiwa | 4 Juli 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan tanda telah menerima vaksinasi ketiga atau booster di Sentra Vaksinasi GoTix-Ditlantas Polda Metro Jaya di Senayan Park, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/7/2022), mengatakan pemerintah akan memberlakukan lagi syarat vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dan pengunjung area-area publik.

Luhut menyebut peraturan ini akan diterapkan paling lama dalam dua minggu ke depan.

Nantinya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik udara, darat, atau laut wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin booster.

Begitu pula masyarakat yang ingin mengakses area-area publik seperti mal atau perkantoran.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Akan Kembali Digencarkan

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," tuturnya dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Senin.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjutnya.

Luhut mengungkapkan alasan mengapa pemerintah kembali memutuskan syarat ini yaitu karena capaian vasinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data dari PeduliLindungi dari rata-rata 1,9 juta orang yang masuk mal per hari, hanya 24,6 persen yang sudah mendapatkan vaksin ketiga.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kembali Naik, Jokowi Imbau Masyarakat Segara Vaksin Booster

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU