PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai Usut
Peristiwa | 4 Juli 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan penyelewengan dana pada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri.
"Ya, indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ungkap Ivan dikutip dari Tribunnews, Senin (4/7/2022).
Ivan melanjutkan, pihaknya telah memproses dugaan indikasi adanya pendanaan yang mengarah ke aktivitas terlarang tersebut.
Baca Juga: Anwar Abbas Berang, Sebut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Memalukan
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Meski demikian, Ivan belum bisa memberikan informasi lanjut terkait penelusuran PPATK terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian mulai mendalami kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan ACT.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Dugaan Penyelewengan Dana ACT Mulai Diusut Bareskrim Polri
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribunnews