Ini Nilai Aset yang Disita dari Doni Salmanan, Ternyata Lebih Besar dari yang Dilaporkan Korban
Hukum | 4 Juli 2022, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti aset sitaan dari Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan terjerat perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Adapun nilai aset yang disita mencapai kurang lebih senilai Rp64 miliar.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Segera Disidang
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, (4/7/2022).
Nilai aset yang disita oleh penyidik ternyata lebih besar dengan yang dilaporkan para korban dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Menurut Reinhard, hal itu terjadi karena belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.
Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Parkir Bersebelahan dengan Mobil Doni Salmanan
Untuk itu, Reinhard pun mengimbau kepada para korban agar dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Menurut dia, laporan tersebut diperlukan bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum.
Sebab, setelah itu aset yang telah disita dari tersangka dapat dikembalikan kepada para korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," ucap Reinhard.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV