> >

Ini Nilai Aset yang Disita dari Doni Salmanan, Ternyata Lebih Besar dari yang Dilaporkan Korban

Hukum | 4 Juli 2022, 15:37 WIB
Doni Salmanan, crazy rich yang kini tersandung kasus hukum dugaan penipuan aplikasi Quotex. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti aset sitaan dari Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan terjerat perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Adapun nilai aset yang disita mencapai kurang lebih senilai Rp64 miliar.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Segera Disidang

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, (4/7/2022).

Nilai aset yang disita oleh penyidik ternyata lebih besar dengan yang dilaporkan para korban dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Menurut Reinhard, hal itu terjadi karena belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.

Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Parkir Bersebelahan dengan Mobil Doni Salmanan

Untuk itu, Reinhard pun mengimbau kepada para korban agar dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Menurut dia, laporan tersebut diperlukan bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum.

Sebab, setelah itu aset yang telah disita dari tersangka dapat dikembalikan kepada para korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," ucap Reinhard.

Selain tersangka Doni Salmanan, barang bukti aset yang telah disita itu diketahui berasal dari istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Penipuan dan TPPU

Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Baca Juga: Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU