Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua
Hukum | 1 Juli 2022, 06:30 WIBBaca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar
Ketiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua itu merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Puan berharap agar UU yang telah disahkan itu dapat bermanfaat bagi rakyat Papua.
Baca Juga: Viral Wanita Ngamuk saat Ditilang Karena Lawan Arah, Saksi: Sempat Mau Rampas Senjata Polisi
Sebab, hal itu merupakan cita-cita bangsa Indonesia agar masyarakat yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur di Papua.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV