Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua
Hukum | 1 Juli 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan membentuk tiga kepolisian daerah atau polda baru di pulau Papua.
Pembentukan polda baru itu dilakukan setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Polri, Kapolri Listyo Sigit Naikkan Pangkat 2 PNS Setara Brigjen
“(Pembentukan polda) itu melalui proses dan perencanaanya nantinya. Tentu Polri akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, teknis pembentukan polda baru tersebut akan direncanakan melalui bagian perencanaan Polri.
Setelah itu, perencanaan tersebut nantinya akan dilaporkan atau meminta petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar
“Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat,” ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU tersebut menjadi UU dilakukan pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berlangsung pada Kamis (30/6/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV