> >

Holywings Hanya Kantongi Izin Minuman Alkohol untuk Dibawa Pulang, Tidak Punya Izin Minum di Tempat

Peristiwa | 30 Juni 2022, 11:53 WIB
Dilarang jual miras, Holywings Bogor sediakan menu minuman tradisional mulai dari bajigur hingga dawet ayu. (Sumber: Instagram)

Andhika menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Holywings tidak tersertifikasi. 

Sementara itu, General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengakui ada kesalahan perizinan yang dilakukan oleh pihaknya sehingga seluruh gerai Holywings di Jakarta harus ditutup. 

"Sudah ditutup semua, sudah cabut (izin usaha) semua. Memang ada yang salah kalau itu," kata Yuli.

12 Outlet Holywings Ditutup

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi menutup 12 outlet Holywings di Jakarta karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Buntut Holywings Stop Operasi, Gaji Bulan Juli 3.000 Karyawan Terancam Tidak Bisa Dibayar

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut

  1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara 
  2. Holywings Kalideres 
  3. Holywings Kelapa Gading Barat 
  4. Tiger 
  5. Dragon 
  6. Holywings PIK 
  7. Holywings Reserve Senayan 
  8. Holywings Epicentrum 
  9. Holywings Mega Kuningan 
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman 
  12. Vandetta Gatsu

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU