> >

Holywings Hanya Kantongi Izin Minuman Alkohol untuk Dibawa Pulang, Tidak Punya Izin Minum di Tempat

Peristiwa | 30 Juni 2022, 11:53 WIB
Dilarang jual miras, Holywings Bogor sediakan menu minuman tradisional mulai dari bajigur hingga dawet ayu. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha dari 12 tempat usaha dan bar Holywings di Jakarta.

Penutupan disebabkan karena Holywings hanya mengantongi izin pengecer minuman alkohol untuk penjualan dibawa pulang, tapi tidak memiliki izin minum di tempat. 

“Mereka hanya punya Surat Keterangan Pengecer (SKP) atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata pada rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/22). 

Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI

Andhika mengatakan, gerai yang memiliki izin tersebut hanya tujuh gerai sementara lima gerai lagi tidak memiliki.

"Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat," kata Andhika. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, untuk gerai yang hanya memiliki SKP, Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran karena menjual minuman beralkohol dengan pengunjung minum di tempat. 

Pasalnya, izin SKP hanya untuk pengecer yang menjual alkohol untuk dibawa pulang.

“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.

Baca Juga: Buntut Holywings Stop Operasi, Gaji Bulan Juli 3.000 Karyawan Terancam Tidak Bisa Dibayar

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU