> >

Ganja Medis Masuk DPR, Hari Ini Komisi III Undang Pemohon dan Pakar Minta Masukan

Politik | 30 Juni 2022, 06:51 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat membahas penggunaan ganja medis di Indonesia pada hari ini, Kamis (30/6/2022). Dalam agenda itu akan mengundang sejumlah pakar untuk diminta pendapatnya ihwal rencana pemakaian ganja untuk pengobatan. 

Politikus PKS itu menyebut, Pimpinan Komisi III juga akan mendengar keterangan dari Santi Warastuti, ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP). 

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Jokowi Bertemu Zelensky, DPR Kaji Legalisasi Ganja, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK

Sosok Santi viral di media sosial (medsos) setelah ia berjalan di area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022), sembari membentangkan poster berisi pengakuan membutuhkan ganja medis demi pengobatan anaknya.
 
“Rencananya besok (hari ini) Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” kata Nasir seperti dikutip dari laman dpr.go.id. 

Menurut dia, dalam merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Hal ini mengingat Undang-Undang Narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas. 

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati." 

"Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda. 

Dengan adanya isu ini, tutur Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU