Pro Kontra soal 22 Nama Jalan di Jakarta yang Diganti Gubernur Anies, Kemendagri Angkat Suara
Berita utama | 29 Juni 2022, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kementeriannya tidak dalam posisi mendukung atau menolak soal pergantian 22 nama jalan di DKI Jakarta.
Wempi mengatakan, Kemendagri hanya menerima informasi dan akan menyelaraskan kebijakan yang sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pergantian nama jalan.
“Sampai hari ini kita belum ada pembahasan untuk itu, mendukung atau tidak mendukung, tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin, kami hanya sebatas dapat info, kami menyelaraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru,” kata Wempi Wetipo kepada Jurnalis Kompas TV, Asri Nursaiidah, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI, Sejarawan Betawi Sebut Tokohnya Jelas dan Bukan Dongeng
“Karena ini kan bicara soal domisili, pemilu juga serentak akan dilaksanakan, ini kan semua terkait, jadi bagaimana Kemendagri ini mensinkronkan semua proses ini supaya tidak membingungkan warga.”
Lantas dikonfirmasi, apakah Kemendagri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait munculnya polemik akibat adanya kebijakan merubah 22 nama jalan di Jakarta?
“Kalau itu belum ada, cuma nanti coba kita secara internal kami minta arahan ke Pak Menteri dalam negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa,” ujarnya.
Namun yang jelas, lanjut Wempi, dengan ada perubahan nama jalan warga yang mengalami tidak perlu merasa khawatir.
Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya
“Kalau hanya perubahan nama saja kan ini secara bertahap kan bisa dituntaskan. Jadi sebenarnya tidak usah terlalu khawatir dengan perubahan nama, kemudian kita musti harus cepat-cepat tuntas kan,” ujarnya.
“Ini kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berati pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan-pungutan apapun.”
Wempi kemudian ditanya soal adanya kemungkinan penolakan dari warga terkait perubahan nama jalan.
“Kalau penolakan sampai hari ini kita belum tahu, kan ini kebijakan baru dikeluarkan dari Pemprov DKI ya. Kita Kemendagri ini kan hanya bagaimana untuk menetralisir supaya jangan sampai hal ini jadi masalah kan begitu,” ujar Wempi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV