Mahasiswa Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus di RKUHP, Ini Tanggapan DPR
Politik | 29 Juni 2022, 18:48 WIBMelki menuturkan, dua pasal tersebut diketahui luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah.
Diketahui, pada Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Artinya, kata Melki, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat perlu izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.
Menurut Melki, hal itu dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Baca Juga: ICJR: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Hanya Soal Pidana, Perlu Sudut Pandang Lain
"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum', yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV