Mahasiswa Desak Pasal Penghinaan Presiden Dihapus di RKUHP, Ini Tanggapan DPR
Politik | 29 Juni 2022, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus mendesak pasal terkait penghinaan presiden dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui, kini RKUHP masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai, keberadaan pasal tersebut diperlukan agar masyarakat dalam menyampaikan kritik tak kebablasan hingga menghina seorang presiden.
Baca Juga: Wamenkumham: Kami Tidak akan Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Menurut dia, siapa pun presidennya nanti, yang bersangkutan tetap manusia dan memiliki hak yang sama di mata hukum bila dirinya merasa terhina atas ucapan atau perilaku dari seseorang.
"Presiden ini juga seperti itu. Beliau juga manusia, siapa pun presidennya kan manusia. Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh enggak menuntut? Ya, boleh. Pake kuasa hukum, dirinya sendiri boleh kan gitu," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.
Saat itu, MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap pemerintah itu diubah dari delik biasa menjadi ke delik aduan.
“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengungkapkan, dua pasal yang disorot oleh pihaknya yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV