> >

Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI

Update | 28 Juni 2022, 21:45 WIB
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyebut menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa MUI. (Sumber: Tangkapan layar/Kurniawan Eka Mulyana)

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini, dikutip dari laman resmi MUI.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa demi Cinta Beda Agama di Tengah Kekuasaan Nasionalis Hindu India

Senada dengan Cholil, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, bahkan mengatakan MUI berencana melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa.

Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/mui.or.id


TERBARU