Wapres Sebut Putusan PN Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama tak Sejalan dengan Fatwa MUI
Update | 28 Juni 2022, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI ini, disampaikan seusai menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/6/2022).
Ma’ruf Amin menyebut, fatwa tentang pernikahan beda agama sudah ada sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.
“Fatwanya sudah ada dari dulu, saat saya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa,” jelasnya dalam sesi jumpa pers.
“Kalau dari segi fatwa MUI, tidak sejalan ya.”
Berkaitan dengan hal itu, Ma’ruf mengatakan, pihak Komisi Hukum MUI akan melakukan langkah-langkah tertentu.
“Nanti akan ada langkah-langkah dari Komisi Hukum. Nanti akan dibahas di MUI, karena fatwanya memang tidak boleh.”
Baca Juga: Soal Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Itu Tidak Tercatat di KUA
Untuk diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa tentang diharamkannya pernikahan beda agama, dengan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005.
Sementara, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyebut pihaknya akan mengusulkan judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/mui.or.id