> >

Sipol Sudah Bisa Diakses, KPU Ungkap 3 Partai Ajukan Permintaan Migrasi Data

Rumah pemilu | 24 Juni 2022, 19:59 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

Baca Juga: Garuda Optimistis Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian dalam Proses PKPU

Sipol juga digunakan untuk melaksanakan tugas untuk KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota dalam rangka melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik peserta Pemilu.

Terpenting, tujuan dari penggunaan SIPOL adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan hukum publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008.

Mulai hari ini, Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017. Bawaslu memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan proses pendaftaran dan identifikasi partai politik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU