Sipol Sudah Bisa Diakses, KPU Ungkap 3 Partai Ajukan Permintaan Migrasi Data
Rumah pemilu | 24 Juni 2022, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan tiga partai politik sudah mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Demikian anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
“Kami sudah menerima beberapa surat dari partai politik, kurang lebih ada tiga partai politik yang mengajukan, dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini memang disesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh partai politik,” kata Idham.
Idham lebih lanjut menuturkan tiga partai politik yang telah mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sipol adalah PKP, Partai Demokrat, dan PBB.
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini
Untuk data yang dimigrasi ke dalam Sipol, kata Idham, antara lain data kepengurusan, kantor partai politik dan keanggotaan.
“Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari partai politik terhadap tiga hal tadi dan saat ini masih sedang berproses,” kata dia.
Menurut Idham, kebijakan pelayanan migrasi sifatnya opsional, karena prinsipnya KPU melayani sesuai dengan slogan "KPU Melayani".
Untuk diketahui, KPU telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi data partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada hari ini.
Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis Web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu melakukan kebutuhan data partai politik.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV