Menag Yaqut: Tak Boleh Memaksakan Jika Kurban Tidak Bisa Dilaksanakan karena Wabah PMK
Hukum | 24 Juni 2022, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan aturan terkait hewan kurban dalam situasi wabah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di Indonesia saat ini. Mengingat, kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Menag menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Baca Juga: Sapi yang Dimusnahkan karena PMK akan Dapat Ganti Rugi Rp10 Juta per Ekor
“Hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Adapun, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.
Di sisi lain, mengutip pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menganjurkan warga menggunakan kambing untuk kurban saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Imbauan ini menanggapi adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang lebih banyak menyerang sapi dibanding kambing.
"PMK itu banyak kena ke sapi, kalau kambing dia memiliki daya tahan tubuh lebih kuat jadi bisa menahan," kata Cholil Nafis di Institut Agama Islam Syarifuddin Wonrejo, Lumajang, seperti dilaporkan reporter Kompas TV Abdul Rohman, Jumat (24/6).
MUI Pusat juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Di mana hewan kena PMK dengan kategori ringan, seperti hanya mengeluarkan air liur sedikit dan masih bisa makan, masih diperbolehkan dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Wabah PMK Serang Sapi, MUI Sarankan Kurban Pakai Kambing
Sementara jika hewan ternak tersebut terkena PMK kategori berat, seperti mengeluarkan air liur secara terus-menerus dan kuku copot, tidak sah dijadikan kurban.
"Kalau sapi yang berat, kukunya sampai copot, kalau kondisi begitu tidak bisa jadi kurban," ujar Cholil Nafis.
Sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat mengikuti syariat Islam, satu di antaranya ialah memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV